Senin, 06 Juli 2020

IGI untuk Pendidikan Indonesia

Ikatan Guru Indonesia

10 Revolusi IGI untuk Pendidikan Indonesia

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim mengatakan, mendapat panggilan khusus dari Mendikbud Nadiem Makarim pada Senin (4/11/2019). Muhammad Ramli Rahim menjadi salah satu praktisi pendidikan yang diundang dalam pertemuan tertutup bersama Mendikbud. Kepada Beritasatu.com, Jumat (1/11/2019), Ramli menuturkan, ada 10 hal yang akan disampaikan IGI dalam upaya revolusi pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen). Sebagai contoh salah satu revolusi yang ditawarkan Ramli adalah hilangnya tanggung jawab mengajar kepada kepala sekolah. Tugas kepala sekolah seharusnya dimaksimalkan sebagai pengawas sekolah. "Jabatan pengawas sekolah boleh dikembalikan lagi jika guru berstatus PNS atau PPPK telah tercukupi,” ucapnya.

Tidak hanya perwakilan dari IGI, Senin mendatang Mendikbud juga mengundang berbagai tokoh, para pakar, praktisi, penggiat pendidikan, dan penggiat kebudayaan untuk bersilaturahmi.

Pada pertemuan mendatang IGI akan menyampaikan 10 revolusi pendidikan, yakni:

1. Bahasa Inggris dan pendidikan karakter menjadi mata pelajaran utama di sekolah dasar (SD). Pembelajaran bahasa Inggris di tingkat SMP dan SMA dihapuskan karena seharusnya sudah dituntaskan di SD.

2. Jumlah mata pelajaran di SMP menjadi maksimal 5 mata pelajaran dengan basis utama pembelajaran pada coding dan di SMA menjadi maksimal enam mata pelajaran tanpa penjurusan lagi.

3. SMK karena fokus pada keahlian maka harus digunakan sistem kredit semester (SKS). 4. Jabatan pengawas sekolah dihapuskan hingga jumlah guru yang dibutuhkan mencukupi.

5. Seluruh beban administrasi guru harus dibuat dalam jaringan atau secara online dan tak ada lagi dalam bentuk hard copy, verifikasi keaslian dilakukan secara acak dengan kewajiban menunjukkan berkas asli, bukan fotokopi.

6. Pengangkatan guru berdasarkan kompetensi dan kebutuhan kurikulum yang nantinya dibuat.

7. Sistem honorer dihapuskan sehingga tak ada lagi yang mengisi ruang kelas yang statusnya tidak jelas, harus jelas statusnya PNS atau PPPK.

8. Jika kurikulum diubah, maka bimbingan teknik (bimtek) harus ditiadakan dan diganti dengan video tutorial dengan kewajiban uji secara acak terhadap pemahaman kurikulum. Anggaran bimtek dialihkan untuk rekrutmen guru.

9. Anggaran peningkatan kompetensi guru dihapuskan dan upaya peningkatan kompetensi guru diserahkan kepada organisasi profesi guru berdasarkan acuan kompetensi yang dibutuhkan, sehingga anggaran tersebut dialihkan untuk rekrutmen guru.

10. Mengatur kembali penetapan sekolah daerah tertinggal, terpencil, terdepan, terbelakang sesuai kondisi sekolah, bukan berdasarkan data Kementerian Desa.

 

0 komentar:

Posting Komentar